PSMS Medan Menang WO, Akibat Insiden Lampu Stadion Padam
ERA.id - PSMS Medan dinyatakan menang walkover atau WO dan berhak mendapat 3 poin dari tuan rumah Persiraja Banda Aceh dalam Liga 2 Indonesia 2022/2023.
Kemenangan PSMS Medan itu tidak terlepas dari adanya insiden lampu penerangan Stadion H. Dimurthala padam.
Keputusan menang WO tersebut terlampir dalam salinan keputusan komite ad-hoc kompetisi PSSI dan LIB dalam surat nomor 001/L2/SKEP/KA/PSSI-LIB/IX/2022 yang ditujukan kepada Persiraja.
Dalam surat itu tercantum rapat diikuti dan diputuskan oleh Ketua Umum PSSI Moh. Iriawan, Wakil Ketua Umum Iwan Budianto, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita dan para anggota yakni Dessy Afirianto, Asep Saputra dan Somad.
Surat keputusan ini berisi fakta dan uraian kejadian perkara, bab menimbang, menimbang dan memperhatikan sehingga keluar keputusan sebagai berikut :
1. Menerima seluruh laporan serta fakta uraian kejadian yang disampaikan oleh pihak-pihak yang sebagaimana disebutkan di atas.
2. Memutuskan Klub PERSIRAJA Banda Aceh dinyatakan kalah 0-3, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 Regulasi Kompetisi Liga 2 2022/2023
"Keputusan Komite Ad-Hoc Kompetisi mempunyai kedudukan sebagai keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak diputuskan Komite Ad-Hoc Kompetisi, pada hari Senin, 5 September 2022 dengan ketentuan akan diadakan perubahan jika kemudian hari terdapat kekeliruan," bunyi akhir surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Dirut LIB, Akhmad Hadian Lukita.
Polda Aceh memanggil serta memeriksa Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan laga lanjutan Liga 2 Indonesia 2022/2023 yang mempertemukan Persiraja Banda Aceh kontra PSMS Medan di Stadion H. Dimurthala, Kota Banda Aceh, Selasa (6/9/2022).
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Panpel Pertandingan dilakukan setelah laga yang berlangsung pada, Senin (5/9/2022) malam itu batal digelar usai lampu penerangan Stadion H. Dimurthala padam.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut.
"Kita sudah memanggil dan memeriksa Panitia Pelaksana Pertandingan dan pemeriksaan dilakukan secara marathon atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menyiapkan laga," katanya kepada ERA.
Winardy menyebut pihaknya akan menindak tegas Panpel Pertandingan jika terbukti menemukan adanya ketidakprofesionalan dalam menyiapkan pertandingan tersebut.
"Bila terbukti ada kealpaan Panitia Pelaksana Pertandingan sehingga berujung dirusaknya gedung atau dirusaknya bangunan, maka akan dikenakan Pasal 103 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan," sebutnya.
Selain itu, akibat pertandingan batal digelar, ribuan pendukung Persiraja Banda Aceh meluapkan kekecewaan dengan bertindak anarki. Ribuan pendukung yang kecewa membakar sejumlah fasilitas stadion dan pengrusakan terhadap papan skor.
Winardy menyebut sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi. Jika terbukti, tambah dia, pelaku bisa dijerat Pasal 201 Ayat (1) KUHP.
"Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion. Kita juga sudah panggil dan periksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut," pungkasnya.