Tak Seperti Istri Ferdy Sambo, Dua Perempuan di Yogya 'Nikmati' Mengasuh Bayinya dalam Lapas
ERA.id - Seorang warga binaan berinisial M (21) harus hidup bersama bayinya yang berusia 5 bulan, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB, Yogyakarta, di Wonosari, Gunungkidul.
M sebelumnya terlibat kasus penganiayaan dan diputuskan bersalah, sehingga harus menjalani hukuman di lapas. "Saat itu, usia kehamilan saya 8 bulan,” ujar dia kepada awak media, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Saat diputuskan bersalah dan ditahan, M mendapat penangguhan penahanan untuk menjalani proses kelahiran. “Setelah anak saya lahir, saya kembali masuk lapas Juli lalu,” kata M.
Namun lantaran tak ada yang merawat buah hatinya, M terpaksa mengasuh si bayi mungil itu dari balik jeruji besi. Kondisi M mendapat perhatian dari petugas lapas dan warga binaan lain.
Menurut M, pihak lapas membantu dirinya dalam perawatan anaknya itu. Lapas misalnya menyediakan ruang khusus dengan kasur busa untuk tempat tidur bayi M. Selain itu, M juga mendapat asupan tambahan dari lapas berupa lauk dan buah karena ia tengah menyusui.
Seorang warga binaan juga diizinkan membantu M dalam merawat bayi itu sehari-hari. “Anak saya juga sering digendong ibu-ibu petugas lapas,” ujar M yang akan bebas pada Oktober nanti.
Kasus M ini bertolak belakang dengan perlakuan pada Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo, yang turut ditetapkan tersangka bersama sang suami di kasus pembunuhan Brigadir J. PC tak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena mempunyai anak kecil.
Selain M yang merawat bayinya, di Lapas Perempuan ini juga ada R, warga binaan yang tengah mengandung dengan usia kandungan 8 bulan. R ditahan karena terlibat kasus penggelapan mobil rental sejak ditahan April lalu. Ia dijadwalkan bebas akhir September 2022 ini.
Menurutnya, lapas menyedia fasilitas untuk ibu hamil, seperti vitamin dan makanan tambahan. “Ada pemeriksaan kesehatan rutin juga seperti USG,” katanya.
Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina, menjelaskan lapas tetap memberi hak pada warga binaan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan Gunungkidul.
Menurutnya, layanan-layanan untuk ibu hamil dan merawat bayi itu sesuai dengan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. “Hak-hak ibu hamil dan mengasuh anak selalu dipenuhi. Pemeriksaan rutin termasuk pemberian vaksin juga diberikan,” kata Ade.