Di DPR, KPK Ngadu Minta Duit Hasil Penindakan Korupsi Bisa Dipakai Tanpa Disetor ke Negara

ERA.id - Ketua KPK Firli Bahuri meminta dukungan Komisi III DPR RI supaya bisa menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemberantasan tindak pidana korupsi.

Firli mengaku, hingga saat ini KPK tidak bisa memanfaatkan uang hasil pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami juga melaporkan dalam kesempatan ini, KPK melakukan kajian, kementerian/lembaga lain diberikan kesempatan, ruang untuk pemanfaatan negara bukan pajak. Tapi sampai hari ini untuk KPK tidak," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2022).

Firli mengatakan, selama ini uang hasil penindakan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset tidak boleh digunakan KPK dan harus disetorkan kepada negara.

"Berapapun yang KPK dapatkan dari pendapatan negara bukan pajak maupun aset recovery, semuanya disetorkan kepada negara, tidak ada satu rupiah pun yang digunakan oleh KPK," kata Firli.

Padahal merujuk Pasal 33 Undang-Undang Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, KPK usul diberikan kewenangan untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak yang merupakan hasil penindakan tindak pidana korupsi.

"Jikalau itu memungkinkan. Karena kami tidak mampu bersuara di tempat lain, maka kami bersuara di Komisi III DPR RI," kata Firli.