Keji, Pria Mabuk Bunuh Agamawan LDII Indramayu Pakai Linggis, Perampokan?

ERA.id - Kapolres Indramayu, Jawa Barat, AKBP Lukman Syarif, mengatakan pihaknya mengenakan Pasal 340 KUHP kepada tersangka pembunuh Royan, calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Bagaimana tidak, pelaku telah merencanakan pembunuhan Royan, mubalig LDII, yang berada di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Pada waktu kejadian, lanjut Lukman, pelaku UA minum miras, kemudian mendatangi masjid kompleks LDII. Selanjutnya, pelaku langsung menuju kamar mubalig, dan membunuh Royan yang saat itu sedang tidur, pakai linggis.

Adapun motifnya masih simpang siur. Komentar yang dihimpun ERA dari anggota LDII Indramayu, pembunuhan didasari perampokan, sebab ponsel dan dompet korban hingga kini belum ditemukan.

Adapun anggota LDII yang enggan disebutkan namanya bilang kepada ERA, kalau dia dan anggota LDII lain tak pernah melihat UA berada di sekitar masjid. Katanya lagi, pelaku lebih dikenal sebagai peminum miras di depan Stasiun Jatibarang.

Soal narasi yang dibangun polisi pun dikeluhkan, sebab Royan adalah perantau dari Tulungagung, terbilang baru di Indramayu. "Tidak masuk akal kalau ada dendam. Toh Royan anak baru. Dia juga masih sangat muda, tidak mungkin berurusan dengan pelaku," katanya kepada ERA.

Lain halnya dengan keterangan polisi. "Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jemaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," tuturnya.

Karena sakit hati, pelaku membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.

Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.

Dia menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara. "Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," katanya.