Santri Gontor Tewas Dianiaya, Ketum PBNU: Tidak Dibolehkan Menjatuhkan Sanksi dengan Kekerasan

ERA.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, KH. Yahya Cholil Staquf menegaskan, bahwa pemberian sanksi kepada santri di pesantren dengan kekerasan tidak diperkenan. 

Hal ini menyikapi kasus tewasnya santri bernama Albar Mahdi asal Palembang, yang tewas diduga dianiaya saat menyantri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor 1, Ponorogo, Jawa Timur. 

"Sebetulnya menjatuhkan sanksi dengan kekerasan itu sendiri pada dasarnya tidak diperbolehkan pada umumnya selama ini di pesantren-pesantren itu tidak diperbolehkan, menjatuhkan sanksi dengan kekerasan," kata Yahya Cholil Staquf di Jakarta, kamis, (8/9/2022). 

Seharusnya, pemberian sanski kepada santri di pesantren itu dengan menyuruh dengan untuk bekerja bakti dan lain sebagainya bukan dengan kekerasan.  

"Biasanya saksi kerja bakti, membuat tugas belajar yang dilipatgandakan. Itu tidak dengan kekerasan sampai ada penjatuhan sanksi dengan kekerasan itu secara mutlak harus kita tolak," katanya. 

Dalam hal ini, Gus Yahya sapaan akrabnya turut mengucapkan belasungkawa atas wafatnya santri Pondok Gontor 1 tersebut. 

"Kita semua ikut prihatin dan kita mendukung Pesantren Gontor sepenuhnya untuk mengatasi masalah ini dengan baik dan atas nama PBNU kami menyampaikan belasungkawa," ujarnya. 

Kedepan, ia meminta kepada pesantren di seluruh Indonesia untuk memperhatikan masalah sistem pengawasan di dalam lingkungan pondok. 

"Mudah-mudahan dimasa yang akan  datang bisa lebih di kelola dengan baik dan bisa dicegah agar hal ini tidak terulang," katanya. 

Knedati begitu, Gus Yahya menjelaskan bahwa lembaga pendidikan pesantren di Indonesia tidak hanya mengajarkan masalah ilmu saja akan tetapi ahlak juga. 

"Saya yakin masyarakat masih tetap melihat Pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan yg lebih terpercaya, mendidik anak-anak secara komprehensif tidak hanya soal pengetahuan saja tetapi soal perilaku," katanya.