Geram Dilaporkan Istri Juragan99, Nikita Mirzani Berontak: Kasus Receh Diutamakan, Jangan Nyolot Ya!

ERA.id - Nikita Mirzani resmi dilaporkan oleh istri Juragan99, Shandy Purnamasari atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Shandy ternyata sudah membuat laporan semenjak  31 Maret 2022 di Bareskrim Mabes Polri.

Perempuan kerap disapa Nyai ini rupanya sudah mengetahui adanya laporan tersebut. Ia merasa bos MS GLOW ini sengaja panjat sosial alias pansos.

Nikita Mirzani (Foto: Instagram story/@nikitamirzanimawardi_172) 

"Laporin saya sih bilang-bilang hahaha! Kenapa mau pansos Anda sama saya???? Laporin tinggal laporin aja asal nanti kalau enggak masuk pasalnya atau nggak terbukti saya laporin balik jangan nyolot ya," tulis Nikita Mirzani, dikutip dari Instagram story-nya. 

Dalam unggahannya itu, Nikita juga menyinggung aparatur negara dan menyebut nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Teruntuk aparatur negara, hati-hati bapak Sigit lagi beresin anggotanya dari semua kejahatan termasuk suka titip-titipan perkara yang ada duitnya pahami itu ya," katanya. 

Bintang film Comic 8 ini juga menyarankan pihak bareskrim untuk mengurus kasus yang besar, seperti Ferdy Sambo. Ia menyayangkan bareskrim mengurus kasus receh. 

"Shandysoundthesheep to much gaya. Tapi kamaupay tetap. Tapi, kalau saya boleh kasih saran mendingan bareskrim beresin kasus penyekapan di Polres Jaksel yang sudah 1 tahun enggak jalan-jalan," tuturnya. 

"Kasusnya sama kayak ayang babe Shamboo. Cuma bedanya enggak di dooor door door  Ambil alih kasus penyekapan pak. Masa ngurusin kasus receh sekelas bareskrim? Ada aposekkkk???,"  lanjutnya. 

Ibu anak tiga ini juga mengaku bosan karena sering dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik. 

"Kasus HAM di sepelekan. Kasus receh diutamakan. Saya mah udah biasa dilaporin orang. Udah basiiiii yang ngelaporin 378 semua buhahahahahah," tutupnya. 

Diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/0159/III/2022/Bareskrim tanggal 31 Maret 2022, terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM. 

Kombes Nurul Azizah menceritakan kronologi sesungguhnya, hingga akhirnya Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani. Nurul menyebut akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali sudah melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. 

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," katanya, dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment. 

Shandy Purnamasari membeberkan beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.

"Barang bukti satu flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172. Satu bundle postingan Instagram atas nama sebagaimana tersebut di atas, 1 bundle kontrak pengunduran diri sebagai reseller," ucapnya. 

Dalam laporan itu, Nikita diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3), Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," tuturnya.