Tak Terima Dicopot Sebagai Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad Laporkan Laporkan Nyalla Mattalitti ke Polisi
ERA.id - Fadel Muhammad tak terima dicopot secara sepihak dari jabatannya sebagai wakil ketua MPR RI oleh Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti.
"La Nyalla Mattalitti menzalimi saya dengan suatu perbuatan-perbuatan yang tidak menyenangkan dan akhirnya mengeluarkan SK (Surat Keputusan), yang meminta saya untuk diberhentikan atau diganti dalam bahasa rapat paripurna itu diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas," kata Fadel dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Ia menduga, keputusan La Nyalla itu didasari pada kepentingan politik dan pribadi. Sebab, dia tak pernah diajak berbicara soal pemberhentian sebagai wakil ketua MPR RI.
"Saya melihatnya ada keinginan pribadinya untuk kepentingan-kepentingan politik," ujarnya.
Berdasarkan semua hal tersebut, Fadel akan mengambil langkah hukum hingga melaporkan LaNyalla ke Badan Reser Kriminal Polri. Hal ini bertujuan sebagai bentuk perlawan hukum demi menjaga lembaga tinggi negara.
"Saya juga melaporkan beliau ke polisi dengan perbuatan yang tidak menyenangkan dan nama baik saya dan saya juga memproses ke Badan Kehormatan di DPD karena di DPD sendiri ada badan kehormatan yang harus dilewati," ujarnya.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencopot Fadel Muhammad dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (18/8).
Salah satu agenda yang dibahas dalam sidang paripurna itu adalah menindaklanjuti penyampaian misi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," ujar Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/2022).
Menurut La Nyalla, mosi tidak percaya itu awalnyal ditandatangani 91 anggota DPD RI, kemudian bertambah menjadi 97 anggota.
Karenanya, pada sidang paripurna itu juga sekaligus mengambil keputusan terkait siapa yang akan menggantikan Fadel sebagai pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI.
"Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," ujarnya.
Selanjutnya masing-masing wilayah diminta bermusyawarah untuk mengusulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI.
Sub wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh), Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).
Saat ditawarkan untuk dilakukan musyawarah kepada keempat calon ternyata hal itu tidak tercapai. Pimpinan sidang memutuskan pemilihan dengan mekanisme voting yang diikuti sebanyak anggota 96 anggota DPD RI.
"Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad," ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.