Bawa Belati Saat Demo, Nasib Demonstran di NTB Berakhir Apes
ERA.id - Mahasiswa berinisial I yang membawa belati saat berdemo menolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPRD NTB, Kota Mataram, Kamis (8/9) silam, ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan (membawa sajam) saat aksi unjuk rasa itu sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat (9/9/2022).
Dia mengatakan pihaknya menetapkan mahasiswa I sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Sesuai aturan pidana, I kini terancam 10 tahun penjara.
Dengan adanya penetapan ini, Kadek memastikan penyidik sudah bisa menahan I di Rutan Polresta Mataram. "Karena sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan kami tahan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kadek Adi meyakinkan bahwa penyidik kini masih memeriksa I. Termasuk mendalami motivasi yang bersangkutan membawa belati.
Polisi awalnya mengamankan I saat bentrokan terjadi antara petugas pengamanan dengan massa aksi yang berupaya menerobos masuk ke dalam Gedung DPRD NTB.
Petugas kepolisian mengamankan mahasiswa I karena tertangkap tangan mengantongi sajam jenis belati. Dengan alasan keamanan, mahasiswa I kemudian diamankan dan dibawa ke Polresta Mataram untuk interogasi lebih lanjut.