Jika Jadi Dibentuk, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
ERA.id - Pemerintah akan membentuk lembaga pengawas data pribadi jika Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang.
Berdasarkan salinan draf final RUU PDP yang diterima ERA, lembaga pengawas ini nantinya akan ditetapkan dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pada Pasal 59 dijelaskan tugas lembaga pengawas yang meliputi empat hal, yaitu:
a. perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi,
Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;
b. pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi;
c. penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; dan
d. fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kemudian pada Pasal 60 menjelaskan 15 kewenangan dari lembaga pengawas, antara lain:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi;
b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi;
c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;
f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;
g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;
h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
j. melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;
n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga; dan
o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.
"Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 61.
Untuk diketahui, Komisi I DPR RI dan pemerintah telah menyepakati membawa RUU PDP ke pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.