Salah Satu Rekomendasi Komnas HAM ke Presiden Terkait Kasus Brigadir J: Lakukan Audit Kultur Kerja Polri

ERA.id - Komnas HAM menyerahkan hasil pemantauan dan penyelidikannya mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara datang ke Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (12/09/2022) sekitar pukul 10.49 WIB dengan berjalan kaki. Tampak, Taufan membawa sebuah map.

Keduanya lalu melakukan pertemuan di dalam dengan Mahfud MD. Usai melakukan pertemuan, Taufan mengatakan bahwa Komnas HAM memberikan sejumlah rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo terkait hasil penyelidikan soal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rekomendasi ini diserahkan melalui Mahfud MD.

"Kami menyampaikan ada 5 rekomendasi kami kepada Bapak Presiden atau pemerintah Republik Indonesia," ujar Taufan di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).

Taufan menjelaskan rekomendasi itu berdasarkan hasil pengumpulan fakta yang telah dikumpulkan pihaknya. Dari rekomendasi ini, ada dua kesimpulan yang didapat, yakni terjadi extra judicial killing alias pembunuhan di luar hukum dan adanya obstruction of justice yang sistematik.

"Dari dua kesimpulan pokok itu maka kami percaya pengenaan pasal 340 (KUHP) yang dilakukan oleh pendidik itu dikunci oleh dua kesimpulan itu," ucap Taufan.

Adapun lima rekomendasi yang diberikan Komnas HAM untuk Presiden Joko Widodo melalui Mahfud, sebagai berikut.

1. Meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lain. Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam 5 tahun periode di bawah pimpinan kami.

2. Meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri, seperti yang sekarang kita alami anggota Polri atau bahkan pejabat tingginya yang melakukan kekerasan atau penyiksaan itu, maka diperlukan penyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala.

3. Melakukan pengawasan bersama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara polisi dengan komnas HAM.

4. Mempercepat proses pembentukan Direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri

5. Memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual termasuk kesiapan kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan.

Taufan menambahkan UU TPKS baru diputuskan di 2022 ini. Oleh karena itu, dia menilai dibutuhkan kelengkapan infrastruktur yang baik dan Polri wajib memastikan segala kesiapannya berjalan dengan semestinya.

"Karena ini merupakan hasil perjuangan dari begitu banyak aktivis manusia terutama aktivis perempuan," jelasnya.