Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum ke AKBP Jerry yang Dipecat karena Kasus Brigadir J
ERA.id - Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan hukum terhadap AKBP Jerry R Siagian, yang disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri terkait pelanggaran etik kasus pembunuhuan Brigadir J.
"Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip Selasa (13/09/2022).
Zulpan menuturkan, alasan memberikan bantuan kepada AKBP Jerry karena yang bersangkutan pernah berdinas dan menjabat sebagai sebagai Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR (telegram rahasia) pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," ujarnya.
Sebelumnya, sidang KKEP menjatuhi sanksi kepada AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari anggota Polri karena tidak profesional menangani laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata anggota sidang etik, Kombes Rahmat Pamudji membacakan putusan sidang KKEP AKBP Jerry, dilihat di akun YouTube TV Polri Radio, Sabtu (10/9/).
Rahmat mengatakan, tindakan AKBP Jerry dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan yang bersangkutan juga disanksi penempatan khusus (patsus) selama 29 hari.
"Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," ujarnya.
Sedangkan, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah bahwa AKBP Jerry mengajukan banding dari putusan sidang KKEP. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Nurul.