PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp155 Triliun, Ada Mengalir ke Rekening Polisi
ERA.id - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menerima laporan bahwa ada ratusan triliun rupiah dalam transaksi judi online.
"Jadi transaksi yang dilaporkan kepada PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya itu sebanyak Rp155 triliun," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI hari ini, Senin (13/9/2022).
Ia mengatakan, bahwa PPATK mengaku sudah lama menganalisis dugaan judi online. Hampir seluruh lapisan masyarakat terlibat dalam transaksi judi online. Diantaranya seperti oknum polisi, mahasiswa, pegawai negeri sipil (PNS), hingga ibu rumah tangga.
"Enggak-enggak (tidak hanya ke rekening polisi), semua masyarakat, ada semua. Oknum, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," katanya.
Terkait dengan aliran dana judi online ke rekening milik polisi, Ivan mengatakan PPATK masih terus melakukan analisis. Pihaknya juga sedang melakukan koordinasi dan menyampaikan beberapa informasi dengan pihak Polri.
"Kita masih melakukan analisis dan kita sudah berkoodinasi dengan Polri, dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," katanya.
Prihal judi online itu juga sempat disampaikan Ivan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI hari ini. Menurutnya, sudah ada rutusan juta transaksi yang dilaporkan ke PPATK.
Selain itu, sepanjang tahun 2022 ini, PPATK sudah membekukan 312 rekening yang isinya mencapai Rp836 miliar. Sementara untuk transaksi judi online, pihaknya baru menganalisis 139 dari ratusan juta transaksi.
"Kita sudah mengeluarkan 65 hasil analisis bapak, itu sudah disampaikan ke aparat penegak hukum," kata Ivan.