PN Jaksel Izinkan Nikah Beda Agama, Cinta Laura Girang: Sudah Seharusnya

ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pernikahan beda agama, baik itu Kristen-Islam atau Kristen-Katolik. Pernikahan beda agama bisa sah bila mendapatkan penetapan oleh pengadilan.

Keputusan PN Jaksel yang mengizinkan menikah beda agama mendapatkan respon dari artis Cinta Laura. Perempuan berusia 29 tahun ini sangat mendukung pernikahan beda agama yang sudah dilakukan PN Jaksel.

Tak banyak ditulisnya, pemain film Devil on Top ini mengungkapkan rasa kegembiraannya. Ia hanya menuliskan satu kalimat yang baginya sudah sepantasnya kebijakan ini dibuat sejak dulu.

Unggahan Cinta Laura (Foto: Instagram story/@claurakiehl)

"As it should be (Sudah seharusnya)," tulis Cinta Laura di Instagram Story.

Diketahui, PN Jaksel memberikan izin kepada pasangan beda agama di Jakarta untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Kota Jakarta Selatan.

Usai menyatakan pernikahan pasangan beda agama, Hakim menetapkan mengenai pencatatan administrasi pernikahan. Pasalnya, status pernikahan sangat penting, terutama bagi pasangan yang memiliki anak.

Izin ini mengacu pada UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang mengatur perkawinan beda keyakinan/agama harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.

Kebijakan ini hadir pasca Alimin Ribut Sujono, hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan seluruh perhomonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama.

"Mengabulkan permohonan para pemohonan," kata hakim Alimin dalam putusan perkara nomor: 650/Pdt.P/2022/PN.Jkt Sel dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA).