PDIP Respons Wacana Duet Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024
ERA.id - PDI Perjuangan merespons peluang Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berpasangan dengan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, sebenarnya dalam konstitusi tidak ada larangan bagi presiden yang sudah menjabat dua periode untuk maju kembali sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Secara konstitusi kan tidak ada yang bisa menghambat hal itu," kata Eriko kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Namun, Eriko mengingatkan, yang bisa memajukan pasangan capres-cawapres adalah partai politik atau gabungan partai politik. Artinya, tergantung keputusan masing-masing partai politik untuk mengusung pasangan calon.
Menurut Eriko, jika ingin memasangkan Prabowo dengan Jokowi, maka harus juga ditanyakan kepada koalisi Gerindra-PKB.
"Itu tentu harus ditanyakan kepada partai-partai tersebut, apakah misalnya contoh Gerindra-PKB seperti apa, itu kan perlu ditanyakan ke Gerindra dengan PKB, apakah ada hal seperti itu," kata Eriko.
Selain itu, tergantung juga dari Prabowo dan Jokowi, apakah memang berminat untuk dipasangkan. Eriko menilai, dinamika politik saat ini masih sangat cair mengingat Pilpres masih lama.
"Satu tahun ke depan ini kan masih banyak hal yang bisa terjadi, bisa berubah. Nah, kembali pada hak otoritas dari masing-masing partai untuk menentukan siapa calonnya. Dan itu bisa sangat dinamis," kata Eriko.
Sementara PDIP, kata Eriko, masih fokus berkomunikasi dengan partai-partai politik. Terkait keputusan siapa yang akan diusung dan dengan partai mana akan berkoalisi, hal itu tergantung keputusan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Tentu ini kan menjadi suatu bahan yang bisa menjadi untuk nanti keputusan pada kemudian hari. Siapa yang nanti akan diputuskan oleh ibu Mega," kata Eriko.
Sebelumnya, Partai Gerindra bicara peluang Ketua Umumnya Prabowo Subianto menggandeng Joko Widodo sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, hal itu memungkinkan, terlebih tidak dilarang dalam undang-undang.
"Ya kalau kemungkinan, ya ada saja. Dan secara konstitusi kan dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Habiburokhman menjelaskan, dalam konteks konstitusi memang dibolehkan. Namun dalam konteks politik, tergantung kewenangan partai.
"Ya kalau secara konstitusi memungkin. Tapi dalam konteks politik, ya itu bukan kewenangan saya. Kewenangannya ada di pak Prabowo kalau Partai Gerindra," kata Habiburokhman.