Punya Hak Imunitas dan Tak Langgar Kode Etik, MKD Hentikan Laporan Terhadap Effendi Simbolon soal TNI Seperti Gerombolan

ERA.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan.

Keputusan itu ditetapkan dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolom tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD Habiburookhman saat membacakan putusan.

Alasan MKD tak melanjutkan laporan salah satunya karena Effensi sebagai anggota DPR RI memiliki hak imunitas yang artinya bebas menyampaikan pendapat maupun pertanyaan dalam forum rapat DPR RI.

"Pernyataan yang disampaikan teradu Effendi Simbolon mempunyai hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam pasal 20a ayat 3 UU MD3," kata Habiburokhman.

Selain itu, ucapan Effendi yang disampaikan pada rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI terkait adanya dugaan disharmonisasi di internal TNI merupakan kritikan yang membangun.

"MKD menegaskan secara substansi, pernyataan teradu (Effendi Simbolon) pada saat rapat kerja Komisi I tanggal 5 September 2022 terkait isu disharmonisasi di tubuh TNI adalah sebuah kritikan membangun TNI," kata Habiburokhman.

Di samping itu, kata Habiburokhman, Effendi Simbolon juga sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas ucapannya yang menyebut TNI seperti gerombolan.

Permohonan maaf itu juga kembali disampaikan Effendi saat menghadiri sidang MKD pada hari ini.

"Teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," ujarnya.