Pj Kepala Daerah Bisa Pecat hingga Mutasi Pegawai Tanpa Izin Mendagri

ERA.id - Pengganti sementara kepala daerah seperti Pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) dibolehkan memecat hingga memutasi pegawai tanpa izin maupun persetujuan dari menteri dalam negeri.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah.

SE tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022.

"Iya, benar," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Benny menjelaskan, dikeluarkannya SE tersebut karena para penjabat kepala daerah ragu untuk melakukan rotasi pegawai. Terlebih, prosesnya harus meminta izin Mendagri.

Sehingga, dengan adanya SE tersebut diharapkan adanya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah.

"Masa hanya untuk orang mau pindah dari satu daerah ke daerah yang lain, mau dijatuhkan sanksi karena mau langgar hukum, habis waktu 1-2 minggu, yang kayak gitu tuh untuk lebih cepat saja," ujarnya. 

Dalam poin nomor 4 huruf a SE tersebut dijelaskan bahwa Plt, Pj, dan pjs diizinkan memberhentikan, memberi sanksi, hingga memutasi pegawai yang pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Lalu, pada poin nomor 4 huruf b disebutkan, persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berikut bunyi lengkap poin nomor 4 SE yang membolehkan Pj kepala daerah melakukan pemecatan hingga mutasi:

Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Pj kepala daerah juga harus melaporkan kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja sejak dilakukan mutasi atau pemberhentian.