KPU Percaya Artis yang Nyaleg Punya Kemampuan

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Pencalonan seorang publik figur atau artis oleh partai politik peserta pemilu dianggap menjadi jalur cepat untuk mengajak masyarakat dalam memilih calon legislatif. Alasannya, karena publik figur merupakan tokoh yang telah dikenal banyak orang.

Strategi parpol dalam 'menjual' artis nyatanya memang cukup terbukti. Mengingat, cukup banyak artis yang terpilih menjadi anggota legislatif dan masuk dalam kursi parlemen sejak beberapa periode pemilu belakangan ini.

Meski demikian, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU percaya bahwa partai politik yang mencalonkan publik figur atau artis sebagai calon legislatif pada Pileg 2019 telah mempertimbangkan kemampuan berpolitik para calegnya. 

"Kita percaya parpol tentu sudah melaksanakan dalam mencalonkan seseorang menjadi bacaleg DPR dan DPRD itu semestinya sudah mempertimbangkan banyak hal, utamanya terkait kemampuan dan rekam jejaknya," ujar Wahyu saat dihubungi, Jumat (20/7/2018).

Namun, KPU tidak bisa memastikan seluruh bacaleg dari kalangan artis sudah memiliki kemampuan berpolitik yang berkualitas. 

Kata Wahyu, KPU hanya mengecek adminitrasi para caleg untuk memastikan semua bacaleg DPR, DPD, dan DPRD benar-benar memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan undang-undang dan PKPU yang berlaku.

"Kewenangan KPU sebatas memastikan yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak Selain terkait persyaratan, KPU tidak bisa menilai kapasitas personal, tentang apakah dia memiliki kemampuan politik atau tidak," ujar dia.

Tag: kpu