Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencurian Kabel Penangkal Petir di Apartemen Wilayah Tangerang
ERA.id - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil menciduk 2 pelaku pencurian kabel BCC (Bare Copper Conductor) penangkal petir di sebuah apartemen wilayah tersebut. Kedua pelaku yakni, ZA (32) dan FS (31) ditangkap ketika akan meninggalkan lokasi.
"Modusnya melakukan pengecekan dan perawatan rutin terhadap jaringan atau signal telekomunikasi yang towernya berada di apartemen," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Zain menyebut pencurian diawali dengan meminjam kunci pintu rooftop pada bagian engineering apartemen. Lalu pelaku yang berhasil naik ke atas tower memotong kabel penangkap petir yang terpasang di tembok.
"Menerima laporan dari pihak manajemen apartemen yang curiga, Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama bersama personel Reskrim langsung datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku sesaat akan meninggalkan apartemen," terang Zain.
Pelaku disebut bukan kali ini saja mencuri. Sebelumnya pencurian yang sama dilakukan di tower B apartemen pada Selasa, (6/9/2022).
"Dari hasil pemeriksaan, kami mengamankan dua buah tas berisi 11 gulung kabel BCC penangkal petir berikut 1 buah tang sebagai alat pemotong kabel, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 7,5 juta," ungkapnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.