Breaking News! Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri Usai Bandingnya Ditolak
ERA.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menolak banding Ferdy Sambo.
"Satu, menolak permohonan banding," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang KKEP banding Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, dilihat di YouTube Polri TV Radio, Senin (19/09/2022).
Agung menambahkan perilaku Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ferdy Sambo, sambungnya, dipecat sebagai anggota Polri atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Dan sanksi administratif berupaya PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Sebelumnya, Sidang KKEP banding Irjen Ferdy Sambo digelar hari ini. Polri menegaskan banding ini merupakan upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh Ferdy Sambo.
Awalnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo akan diumumkan siang ini.
"Pelaksanaan banding digelar hari ini insya Allah hasilnya setelah salat zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," kata Dedi saat konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/09/2022).
Bila Sambo tak menerima mengenai putusan sidang banding ini, mantan Kadiv Propam Polri ini tidak bisa mengajukan kasasi. Peninjauan kembali (PK) juga tak dapat dilakukan. Dedi menyebut sidang banding ini bersifat final dan mengikat.
"Tidak ada (kasasi dan PK), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas," sambungnya saat kembali dikonfirmasi.