Berkas Perkara Lengkap, Novanto Segera Disidang

Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Setya Novanto terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP sudah lengkap. Selanjutnya berkas perkara segera dilimpahkan ke penuntutan dan Novanto akan disidangkan.

"Proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Selasa (5/12/2017) malam.

"Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum akan diproses," ujar Priharsa melanjutkan.

Pada Selasa sore, Novanto diperiksa penyidik KPK dan baru keluar meninggalkan Gedung KPK pukul 21.50. Saat menuju mobil tahanan, Novanto nampak memegang map putih. Dia terus berjalan dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan KPK memintanya hadir untuk mendampingi Novanto saat berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Selasa sore. Namun Fredrich berhalangan hadir karena ada kesibukan lain.

Menurut Fredrich, ketua tim hukum Novanto, Otto Hasibuan juga berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri. Fredrich meminta KPK menunda pemanggilannya hingga Rabu (6/12/2017), pukul 10.00.

Fredrich meminta KPK menghormati upaya hukum Novanto serta memeriksa saksi meringankan yang sudah diajukan.

Adapun Novanto disangka terlibat dalam korupsi pengadaan e-KTP dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.

Tag: setya novanto