(HOLD INDRA) Menilik Anggaran KPU Rp11,9 Triliun untuk Pilkada 2018
Jakarta, era.id - Tahun 2018 merupakan tahun politik. Ya, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal berlangsung serentak di 171 provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Buat sobat era, kebayang gak sih pesta demokrasi serentak di zaman now seheboh apa?
Menilik peran penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat Rp11,9 triliun untuk penyelenggaraan Pilkada 2018. KPU mematok target partisipasi pemilih hingga 77,5 pada pilkada yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018.
Adapun pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018 dan masa kampanye akan dimulai pada 15 Februari 2018. Sementara masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye akan dimulai pada 24 Juni 2018.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi memastikan anggaran sebesar itu jauh dari potensi korupsi. Segala hal terkait perbelanjaan KPU terhadap kesiapan penyelenggaran pilkada dapat dilihat melalui Silog (sistem informasi logistik) yang bisa diakses melalui laman resmi KPU.
Mulai dari pengadaan barang sampai proses lelang, tertulis lengkap dalam situs tersebut. Penggunaan anggarannya juga diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kebutuhan dan detail peruntukan honorarium penyelenggara mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan rata-rata mencapai 40-60 persen. Selebihnya untuk pelatihan, alat peraga kampanye, mendanai kegiatan kampanye, dan juga untuk perjalanan dinas,” kata Ubaid, saat dihubungi era.id beberapa waktu lalu.
Ada beberapa hal yang patut dicatat dari Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015, tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 1
Ayat 5, panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan.
Ayat 6, panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
Dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 1/2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai sejak 14 Juni 2017, sedangkan pembentukan PPK dan PPS dimulai sejak 12 Oktober 2017.
Pasal 5
Ayat 1, kampanye dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten atau Kota, serta pasangan calon dan atau tim kampanye.
Ayat 2, kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan metode; debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik.
Ayat 3, kampanye yang dilaksanakan pasangan calon dan/atau tim kampanye dilaksanakan dengan metode; pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat 4, pendanaan kampanye oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), difasilitasi oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ayat 5, pendanaan kampanye oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye sebagaimana dimaksud ayat (3), menjadi tanggung jawab pasangan calon.
Pasal 23
Ayat 1, KPU memfasilitasi pelaksanaan, metode penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Ayat 2, bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm
b. Brosur (leaflet) paling besar ukuran posisi terbuka 21 cm x 29,7 cm, posisi terlipat 21 cm x 10 cm
c. Pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm
d. Poster, paling besar ukuran 40 cm x 60 cm.
Pasal 24
Ayat 1, desain dan materi bahan kampanye dibuat dan dibiayai oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan KPU.
Pasal 25
Ayat 1, KPU mencetak bahan kampanye paling banyak sejumlah kepala keluarga (KK) pada daerah pemilihan untuk setiap pasangan calon.
Ayat 3, KPU menyerahkan bahan kampanye kepada penghubung pasangan calon untuk disebarkan oleh petugas kampanye.
Pasal 26
Ayat 1, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU, meliputi kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, paying, dan stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
Ayat 3, setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25.000.
Pasal 28
Ayat 2, alat peraga kampanye meliputi;
a. Baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 meter x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota.
b. Umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap Pasangan calon untuk setiap kecamatan
c. Spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
Pasal 32
Ayat 1, KPU memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, media dalam jaringan online), dan lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
Pasal 34
Ayat 1, penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Ayat2, jumlah penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon, paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
Ayat 3, jumlah penayangan iklan kampanye di radio untuk setiap pasangan calon paling banyak 10 Spot, berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.
Pasal 36
Ayat 3, tarif iklan kampanye layanan masyarakat harus lebih rendah daripada tarif iklan kampanye komersial.
Ayat 4, media massa elektronik dan lembaga penyiaran menyiarkan iklan kampanye layanan masyarakat non-partisan paling sedikit satu kali dalam sehari dengan durasi 60 detik.
Ayat 5, iklan kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diproduksi sendiri oleh media massa cetak, lembaga penyiaran atau dibuat oleh pihak lain.
Ayat 6, jumlah waktu tayang iklan kampanye layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat 4 tidak termasuk jumlah tayangan iklan kampanye yang difasilitasi KPU.
Pasal 58
Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi KPU sebagaimana yang dimaksud Pasal 32.
Pasal 68
Ayat 1, pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1.
Ayat 2, pasangan calon dan tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain pada tempat yang ditentukan
Ayat 3, pasangan calon dan tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.