'Mami' yang Paksa NAT Jadi PSK di Jakarta Kini Ditangkap
ERA.id - Polisi menangkap EMT (43) seorang muncikari atau 'mami' dalam kasus NAT (15) yang disekap selama 1,5 tahun dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).
"EMT ditangkap bersama satu rekannya, RR alias I (19), Senin (19/09/2022) sekira pukul 22.00 WIB di wilayah Kalideres, Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (20/9/2022).
Zulpan menambahkan kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya. Namun, Zulpan belum menerangkan peran RR dalam kasus ini.
Dia hanya menerangkan EMT menjadi tersangka karena diduga melakukan eksploitasi seksual ke NAT. Ketika NAT ingin setop, tersangka tidak mengizinkannya.
"Seluruh uang korban dari hasil melayani tamu, setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari," ucapnya.
"Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp300-500 ribu. Namun pada saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut, korban dilarang dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor."
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelumnya kasus NAT sudah naik ke tahap penyidikan. Tujuh saksi telah dimintai keterangan. Zulpan menyebut, Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka.