Pengesahan UU PDP Diklaim Jadi Era Baru Tata Kelola Data Pribadi

ERA.id - Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengklaim, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi awal era baru tata kelola data pribadi di Indonesia.

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang dalam pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

"Disahkannya RUU PDP menjadi UU hari ini, menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," kata Johnny dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Johnny mengatakan, ada beberapa yang diharapkan menjadi kemajuan di ranah digital dengan disahkannya UU PDP. Pertama yaitu, memastikan kehadiran negara dalam melindungi data masyarakat.

"UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara dalam perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital," kata Johnny.

Kedua, UU PDP dinilai dapat memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam penegakan aturan pengelolaan data masyarakat. Serta mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik yang dilakukan publik, privat, dan swasta.

Ketiga, UU PDP menjadi momentum mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi. Sehingga, pengelolaan data yang dilakukan pemerintah, privat, dan swasta dapat menghormati hak subjek data pribadi.

Pengesahan UU PDP ini disebut akan memunculkan budaya baru di masyarakat untuk menjaga data pribadinya.

"Dari sisi budaya, undang-undang PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain," kata Johnny.

Johnny bilang bahwa penguatan dalam undang-undang PDP, akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru.

"New habit di masyarakat seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat," tegasnya.

Untuk dari sumber daya manusia, kata Sekjen NasDem ini, UU PDP bakal mendorong pengembangan ekosistem untuk memperbanyak talenta baru.

"Baik di lingkungan pemerintah, publik, maupun lingkungan privat, swasta atau dunia usaha," urai Johnny.

Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan RUU PDP menjadi UU.

Pengesahan RUU PDP akan dilakukan dalam pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).