Anak Bupati Labuhan Batu Selatan Jadi Tersangka Terkait Pencemaran Nama Baik, Tapi Tak Ditahan

ERA.id - Penyidik Subdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Darmedi Kurnia Santi menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial Facebook.

Diketahui, Darmedi Kurnia Santi merupakan anak perempuan dari Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) H Edimin saat ini.

"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi ERA, Rabu (21/9/2022).

Hadi menambahkan tersangka tidak ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini

pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa.

"Penahanan kan kewenangan penyidik dan diatur dalam Undang-undang," pungkasnya.

Sebelumnya, Darmedi Kurnia Santi dilaporkan Direktorat Reskrimsus Polda Sumut terkait dugaan pencemaran nama baik. Darmedi diduga melakukan pencemaran nama baik tersebut lewat sosial media (sosmed) Facebook.

Informasi menyebut dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari unggahan akun Facebook bernama Nia Lim pada 9 November 2021 lalu. Akun itu menuliskan status dengan mencatut nama Andi Syahputra Nasution.

"Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution," tulis postingan Nia Lim.

Andi Syahputra Nasution yang namanya disebut-sebut dalam kolom komentar Facebook Nia Lim langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhan Batu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021.

Atas laporan tersebut, para pihak terkait juga sudah dipertemukan untuk mediasi oleh Polres Labuhan Batu, namun tak menemui titik terang hingga kasus tersebut ditarik Polda Sumut.