Respons Inpres Jokowi Soal Mobil Listrik, Pemprov Banten Tunggu Aturan Pusat
ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih melihat dan menunggu komposisi teknis terkait Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo (Jokowi) Nomor 7 Tahun 2022 yang memerintahkan kepala daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
"Ya nanti kita melihat komposisi teknisnya, seperti keuangan daerahnya peruntukan, dan kemanfaatan nanti kita lihat," ucap Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat ditemui di UPTD Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (21/9/2022).
Pada dasarnya, lanjut Al Muktabar Pemprov Banten siap mematuhi Inpres tersebut sesuai regulasi dan ditegaskan pihaknya mendukung kebijakan tersebut.
"Itu kan kebijakan pemerintah pusat, maka kita pemerintah daerah akan berada di jalur kebijakan pemerintah itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam Inpres ini dipaparkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, memberikan instruksi kepada para menteri hingga gubernur dan bupati.
Kemudian pada bagian pertama tertulis, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini.