Pria di Tangerang Rekam Aksi Perkosa Anak di Bawah Umur, Kontennya lalu Disebar di Facebook, Bejat!
ERA.id - Polisi menangkap MF alias OZI (21) yang berprofesi sebagai buruh karena memperkosa anak di bawah umur dan memamerkannya melalui media sosial.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menyampaikan, kasus itu berawal dari informasi orang tua korban yang curiga dengan sebuah video melalui media sosial.
Ketika dilihat dengan jelas, isi video tersebut ada adegan layaknya hubungan suami antara korban dengan tersangka.
"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali dan juga korban bercerita jika korban menolak ajakan, tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ungkap Zain, Kamis (22/9/2022).
Zain menyebutkan pelaku ternyata sudah video esek-eseknya dalam akun Facebook miliknya. Parahnya, video itu juga dikirim ke teman korban melalui Facebook Messenger.
"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya.
Atas Kejadian tersebut, orang tua korban langsung melapor ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota. "Tersangka sudah ditangkap," jelasnya.
Kini korban dan saksi sedang trauma healing dan dikawal PPA dan petugas P2TP2A. Sementara tersangka dijerat dengan pasal berlapis termasuk penyebaran konten porno, dengan ancaman penjara 6 hingga 12 tahun.