Kritisi Kebijakan Wali Kota Lewat Media Sosial, Kadisdukcapil Parepare Sulsel Langsung Dicopot Mendagri
ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Adi Hidayah Saputra.
Diduga pencopotan tersebut berkaitan dengan postingan di media sosial yang dinilai melanggar disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Postingan Adi tersebut diduga menyerang kebijakan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe serta ada pula yang dinilai melanggar disiplin selaku ASN.
Saat dikonfirmasi oleh ERA, Adi mengatakan, pencopotan dirinya diumumkan pada Senin malam (19/9/2022) silam. Dan efektif mulai Selasa (20/9/2022) dirinya suda tidak melakukan tugas kedinasan di Dukcapil.
"Benar bahwa saya dicopot dan sudah diumumkan hari Senin malam, (19/9/2022) dan efektif sejak 20 Mei sudah tidak melakukan tugas kedinasan di Dukcapil. Postingan saya di medsos oleh Tim Pemeriksa dianggap melanggar kode etik dan disiplin PNS. Untuk sementara ditempatkan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare sambil menunggu petunjuk lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Ia mengatakan, keputusan Kemendagri tersebut sudah diterima dengan ikhlas. "Tentu ada hikmah dari semua ini dan saya yakin bahwa ini adalah bagian dari perjalanan pengabdian sebagai ASN.
"Untuk saat ini saya memilih sikap Sami'na Wa Atho'na dan mengambil hikmah serta pembelajaran dari semua ini. Semua yang terjadi adalah bagian dari perjalanan hidup dan saya meyakini bahwa Allah SWT telah menyiapkan rencana yg lebih baik buat saya. Toh yang diduga saya lakukan, dalam kenyatannya tidak demikian menurut saya. Semoga kita semua senantiasa dalam limpahan rahmat, kasih sayang dan perlindungan Allah SWT," katanya.
Diketahui, Adi Hidayah diberhentikan sesuai surat keputusan Surat Keputusan Mendagri Nomor 821.22-5424 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.
SK pemberhentian kepada Adi Hidayah telah diterima oleh BKPSDMD Kota Parepare pada 16 September 2022. Kemudian merujuk surat Mendagri tersebut, yang bersangkutan kemudian resmi diberhentikan atau dicopot jabatannya mulai Senin (19/9/2022).
Pencopotan Adi Hidayah sebagai Kadis Dukcapil tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melanggar aturan UU Nomor 49 tentang Disiplin ASN. Jadi ada beberapa unggahan di media sosial yang dinilai tidak menjaga integritas dan keteladanan.