Pria di Tangerang Cabuli Wanita Muda dengan Modus Pura-pura Bisa Usir Roh Jahat
ERA.id - Polisi membekuk TT (48) warga Kampung Sumur Daon, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang usai melecehkan wanita berinisial N (22) dengan berdalih bisa mengusir roh jahat yang hinggap di tubuh korban.
"Jadi modus pelaku berpura-pura bisa mengobati, lalu melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Kamis (22/9/2022).
Nurjaman menuturkan, kejadian bermula saat korban bersama suaminya berniat mengobati adik iparnya berinisial YS, yang tengah sakit di kepalanya ke rumah pelaku.
"Saat itu, pelaku tiba-tiba bertanya kepada suami korban 'punya simpanan apa' tanya pelaku dan dijawab oleh suami pelapor bahwa punya simpanan keris dan wafak," katanya.
Dia menjelaskan, pelaku pun menyuruh suami korban untuk tidak menyimpan barang seperti itu sembarangan. Selanjutnya, dengan berbagai ritual pun dijalankan oleh pelaku untuk mengobati adik ipar korban.
Tidak lama kemudian korban disuruh masuk ke dalam rumah dan duduk berdekatan dengan YS. Pelaku menyuruh N tangannya memegang bunga yang ada di mangkok, setelah itu menyuruhnya agar dimasukan ke dalam kemaluan N sampai keluar cairan, selanjutnya pelaku memegang payudara N dari luar dengan alasan pengobatan," jelasnya.
Nurjaman menambahkan, setelah itu pelaku pun memanggil suami korban untuk menarik perut istrinya dengan alasan pengobatan yang telah menempel di badannya. Kemudian, pelaku pun kembali menyuruh suami korban untuk keluar rumah, sebagai syarat pengobatan.
Lalu tangan pelaku dimasukan kedalam baju korban dan meremas-remas bagian payudara N. Tidak sampai di situ, kemudian tangan pelaku turun ke kemaluan korban, dengan alasan pengobatan," ungkapnya.
Nurjaman mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut sudah berlangsung sebanyak empat kali. Dengan adanya kejadian tersebut, korban pun melapor ke kepolisian lantaran merasa dilecehkan secara seksual.
"Atas laporan itu, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya. Kita pun membawa berbagai barang bukti dari rumah pelaku guna menguatkan adanya tindakan tersebut," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.