Anies Beri Sederet 'Pekerjaan Rumah' Tangani Banjir untuk Gubernur DKI Selanjutnya, Ini Daftarnya

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut penanganan banjir di Jakarta tidak bisa lagi dilakukan bila hanya mengandalkan normalisasi sungai. Hal itu tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI 2023-2026.

"Penanganan banjir Jakarta tidak lagi hanya membuat atau meluruskan aliran sungai-sungai dengan konstruksi beton atau sheetpile," demikian bunyi RPD tersebut, dilihat Jumat (23/09/2022).

Dalam dokumen RPD itu dijelaskan, pencegahan banjir di Jakarta dilakukan dengan memperbanyak waduk, sumur resapan, penguatan kelembagaan, memperbanyak SDA, hingga kesiapsiagaan masyarakat.

Kawasan DKI Jakarta disebutkan rentan banjir bila ada perubahan cuaca ekstrem, curah hujan tinggi dalam waktu singkat, perubahan iklim yang menyebabkan kenaikan muka air laut, dan lainnya.

"Pengendalian daya rusak air untuk mencapai pemulihan daerah aliran sungai (DAS) kritis dan pengamanan pesisir pantai dilaksanakan dengan fokus kepada antisipasi debit air yang belum tertampung melalui peningkatan kapasitas eksisting dan desain sistem drainase, pembangunan tanggul pengamanan, dan upaya retensi air dalam rangka mengurangi luas daerah genangan banjir menjadi sebesar 889,4 m2 di tahun 2026," demikian bunyi lanjutan dokumen RPD tersebut.

Anies pun membuat sejumlah kebijakan mengenai pembangunan dan peningkatan kapasitas sungai naturalisasi atau normalisasi yang bakal dikerjakan oleh Gubernur DKI Jakarta selanjutnya.

Berikut kebijakan yang dibuat Anies:

• Pengoperasian 4 SDEW (kali/sungai, situ, danau, embung, waduk), serta optimalisasi dan revitalisasi SDEW;

• Pembangunan dan peningkatan kapasitas SDEW, diantaranya Waduk Kamal, Waduk Bintaro, Waduk Marunda, Waduk Pondok Ranggon, Waduk Giri Kencana, Embung Bekasi Tengah, Embung Cakung Barat, Embung Kebagusan;

• Pengadaan tanah untuk naturalisasi/normalisasi sungai pada Kali Ciliwung, Kali Sunter Cipinang Melayu, Kali Angke, Kali Jatikramat, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, dan lainnya yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama Pemerintah Pusat;

• Pengoperasian 9 polder, serta pembangunan dan peningkatan kapasitas polder, diantaranya Cengkareng, Kapuk Poglar, Jelambar Timur, Kembangan, Kedoya Taman Ratu Timur, dan Ancol Pademangan;

• Pembangunan dan peningkatan kapasitas sungai naturalisasi/normalisasi;

• Pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase dan sarana prasarana pengendali banjir lainnya;

• Integrasi ruang terbuka hijau dan biru melalui replikasi Taman Maju Bersama (TMB) di daerah cekungan, naturalisasi sungai, dan waduk;

• Pembangunan dan peningkatan kapasitas pemanenan air hujan (PAH) dan sumur resapan;

• Pembangunan tanggul pengaman pantai yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepanjang 22 km.