Geledah Gedung MA hingga Rumah Pribadi, KPK Temukan Bukti Suap Hakim Agung
ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus ini melibatkan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, barang bukti ditemukan di sejumlah tempat. Termasuk Gedung MA dan rumah para tersangka.
"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi di wilayah Jabodetabek yaitu gedung MA RI dan rumah kediaman para tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).
Dari hasil pengeledahan, KPK menemukan sejumlah dokumen hingga data elektronik yang berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," kata Ali.
Nantinya, pihak penyidik akan melakukan analisis dan penyitaan negara untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Diantaranya yang menjadi tersangka yaitu Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.
KPK menduga Sudrajad menerima suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.
Atas perbuatannya, HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, SD, DS, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.