Pengacara Akui Lukas Enembe Main Judi di Kasino Singapura: Cari Hiburan Ketika Sakit
ERA.id - Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengakui kliennya bermain judi di kasino luar negeri. Aloysius mengungkapkan Lukas Enembe bermain judi untuk refreshing.
"Selama itu di Singapura, beliau bilang betul. Karena sambil bermain saja, hiburan," kata Aloysius di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua, Jl Suryo Nomor 60, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/09/2022).
"Ketika dia sakit, dia cari hiburan, dia main judi, apa namanya, game itu, di Singapura. Tetapi bukan berarti dengan uang jumlah besar. Santai-santai ketika dia sakit cari refreshing, gitu," sambungnya.
Aloysius menjelaskan Lukas Enembe bermain judi dengan uang pribadinya.
"Ya pastilah dia pimpinan, dia punya duit," tambahnya.
Pengacara Lukas Enembe yang lain, Stefanus Roy Rening menambahkan kliennya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan kasus korupsi. Momen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebarkan foto dan video Lukas Enembe bermain judi di sebuah kasino, katanya, merupakan bentuk pembunuhan karakter atau penggiringan opini.
"Kalau MAKI itu kan dia menggiring pada delik 303, judi. KPK itu tidak bagian dari urus judi. Itu delik umum, itu wilayahnya Bareskrim. Saya melihat bahwa mereka berusaha menggiring isu lain. Makanya tadi Pak Rifai (jubir Lukas Enembe) katakan kita fokus kepada apa yang disidik oleh KPK. Jangan kita bicara 303 lagi," ucap Stefanus.
Lebih lanjut, Stefanus mengatakan judi legal di negara lain. Ketika ada pejabat Indonesia ketahuan bermain judi di negara lain, sanksi yang didapat adalah sanksi sosial atau moral.
Dia pun menyebut pejabat-pejabat Indonesia yang bermain judi di negara lain merupakan sebuah rahasia umum.
"Saya kira semua tahu, semua kita tahu, menjadi rahasia umum, teman-teman kita juga banyak main di sana. Di sana judinya legal sehingga sanksinya di Indonesia adalah sanksi apa? Sanksi sosial, sanksi moral, bukan sanksi hukum. Jadi tidak perlu kita bertarung di situ," jelasnya.