Orang Kepercayaan Bupati Labuanbatu Masuk DPO
“Sudah (DPO), kemarin pimpinan sudah tanda tangan. Semoga yang bersangkutan lebih baik menghadap saja ke KPK atau kalau tidak punya ongkos, telepon saja ke KPK nanti akan dijemput di lokasi dimanapun UR (Umar Ritonga) berada,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada era.id, Selasa (24/7/2018).
Sebelum memasukkan Umar ke dalam DPO, KPK telah beberapa kali mengingatkan agar Umar yang kabur saat operasi tangkap tangan KPK terjadi dapat segera menyerahkan diri. Bahkan KPK telah memberi kesempatan untuk menyerahkan diri hingga Sabtu (24/7) lalu.
Sebagai informasi, pada saat melakukan pengejaran terhadap Umar Ritonga, KPK telah menemukan mobil yang diduga digunakan Umar yang berhasil melarikan diri saat membawa uang suap di Labuhanbatu ketika operasi senyap dilakukan.
"Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak layak jalan," ungkap Febri.
(Umar Ritonga. Sumber: Facebook)
KPK menduga, awalnya mobil yang digunakan adalah mobil dinas plat merah yang kemudian diganti dengan plat hitam ketika mengambil uang di bank BPD Sumatera Utara.
Dari enam orang yang diamankan di Jakarta dan Kabupaten Labuhanbatu akhirnya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang tersangka itu adalah sebagai pihak penerima Bupati Kabupaten Labuhanbatu periode 2016-2021 Pangonal Harahap (PHH) dan Umar Ritonga (UMR) yang merupakan pihak swasta. Sementara sebagai pihak pemberi adalah pemilik dari PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra (ES).