Surpres Pengganti Lili Pintauli Mulai Diproses DPR, Siapa Calon Terkuat?

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mulai memproses pengganti Lili Pintauli Siregar dalam jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat Presiden (Surpres) pengganti Lili dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.

"Sidang dewan yang terhormat, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan sudah menerima satu pucuk surat dari Presiden RI Nomor R-44 tanggal 9 September prihal calon anggota pengganti pimpinan KPK," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlmen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Selain itu, DPR RI juga menerima surat Lembaga lain. Yakni, surat Nomor PU-02 tanggal 13 September 2022 perihal penyampaian keputusan DPD RI.

"Surat-surat tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan DPR Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Yang Berlaku," kata Dasco.

Setelah dibacakan dalam rapat paripurna, surat presiden pengganti Lili akan diserahkan ke Komisi III DPR RI untuk diproses lebih lanjut.

Presiden Joko Widodo mengirimkan dua nama pengganti Lili, yaitu Johanes Tanak dan I Nyoman Wara.

Rencananya, Komisi III DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk memilih pimpinan KPK.

Fit and proper test ini digelar untuk mengetahui apakah dua nama yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR RI untuk menggantikan Lili Pintauli itu, masih memenuhi syarat sebagai calon pimpinan KPK atau tidak.

Sebab, keduanya memang pernah menjalani fit and proper test calon pimpinan KPK, namun sudah berselang tiga tahun.