11 Ribu Tenaga Honorer Sulsel Terancam Dihapus, DPRD Minta Pemrov Angkat Mereka Jadi P3K
ERA.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas memerintahkan pemerintah daerah mulai Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Kabupaten/Kota untuk menghapus pegawai Honorer paling lambat 28 November 2023.
Sedangkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel mencatat pegawai Non non-Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Perintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sebanayak 11.425 orang.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Arfandy Idris berharap agar Pemprov memprioritaskan pegawai non ASN itu diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Kita mendorong agar non ASN ini setidak-tidaknya diprioritaskan masuk di P3K. Kalau itu sudah direkrut masuk di P3K, paling tidak direkrut lagi di outsourcing sesuai dengan kategori, spesifikasi dimiliki oleh non ASN itu," kata Arfandy Idris saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (27/9/2022).
Meski, kata dia, penerimaan P3K terbatas, ia mendorong agar didiberikan keterampilan dan setelah itu disiapkan modal kerja.
"Jadi tidak ada seminimal mungkin non ASN ini bisa diberhentikan sepihak. Jika ada tahapan-tahapan. Ini kita tunggu program pemerintah itu menyikapi penghapusan Non ASN. Karena itu program pemerintah pusat," tuturnya.
Sebelumnya, Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi menyebutkan, penghapusan tenaga honorer di Sulsel dilakukan secara bertahap. Selain itu, keputusan tersebut belum final karena masih ingin dibahas di DPRD Sulsel.
"Beberapa hari lalu kami sudah rapat dengar pendapat (RDP) dengan RDP, ada langkah bahwa pengurangannya dilakukan bertahap. Tapi ini belum final. Jika disepakati, skenario akan dimulai di awal 2023. Misalnya. bulan Januari dikurangi sebanyak 25 persen dari total 11.425 honorer di lingkup Pemprov Sulsel. Kemudian pengurangan tahap kedua dilakukan Juli juga sebanyak 25 persen sehingga tersisa 50 persen," jelasnya.