Panglima TNI Ubah Syarat Tinggi Badan dan Usia Calon Taruna, Ini Rincian dan Alasannya

ERA.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah persyaratan tinggi badan dan usia calon taruna dan taruni TNI 2022. Alasan kebijakan ini kata Andika, untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

"Ini harus diketahui semuanya, kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir tahun 2020 nomor 31. Itu sudah saya lakukan perubahan," kata Andika dikutip dari kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).

Ia menyebutkan aturan sebelumnya, syarat minimal tinggi badan untuk taruna 163 cm dan 157 cm untuk taruni. Saat ini aturan tersebut diubah menjadi 160 cm untuk taruna dan 155 cm untuk taruni.

"Termasuk usia, usia di sini masalahnya undang-undang (UU). UU nomor 34 ada," katanya.

Lebih lanjut, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan Jenderal TNI Andika Perkasa membuat terobosan peraturan usia penerimaan calon anggota TNI. Kini para calon taruna-taruni berusia 17tahun 8 bulan diperbolehkan mendaftar.

"Kalau di tahun yang lalu di usia 18 tahun," kata Kusworo.