Jual Bayi, Pemilik Yayasan Ayah Sejuta Anak di Ciseeng Bogor Ditangkap Polisi
ERA.id - Pemilik yayasan Ayah Sejuta Anak berinisial SH, ditangkap polisi karena diduga menjual bayi yang dirawat oleh yayasan yang dia kelola secara mandiri di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, praktik berkedok adopsi bayi yang sudah dilakukan sejak awal 2022 tersebut tidak sesuai aturan.
"Ini ilegal. Karena untuk adopsi atau yayasan harus ada mekanisme yang ditempuh, untuk memastikan kemampuan ekonomi orang tua angkat dan lain sebagainya," kata Iman di Mako Polres Bogor, Rabu (28/9/22).
Di yayasan tersebut, SH yang diketahui berprofesi sebagai marketing manajer properti itu, menampung para ibu hamil yang tidak bersuami. Tujuannya agar anak yang dilahirkan mereka nanti bisa diadopsi oleh orang lain.
"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami yang rata-rata hamil di luar nikah menggunakan media sosial. Para ibu itu diiming-imingi dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," kata Iman.
Tebusan Rp15 juta yang diminta oleh SH kepada pengadopsi itu tidak diketahui oleh ibu kandung bayi tersebut. Pelaku beralasan dan menjelaskan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang tersebut untuk mengganti biaya persalinan secara sesar di rumah sakit.
"Namun, nyatanya selama proses persalinan itu ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya," ungkap Iman.
Sebelum ditangkap polisi, pelaku diketahui telah menjual satu anak ke wilayah Lampung. Sementara saat penangkapan, polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkannya di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Para ibu hamil dan anak yang sempat diadopsi, kini ditangani oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor, untuk dilindungi sampai selesai melahirkan. Sementara sang bayi akan dijamin hidupnya oleh negara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp60 juta. Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," tegas Iman.
Sementara, Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Sosial Dinsos Kabupaten Bogor, Dudi Wigena menjelaskan, proses adopsi anak tidak bisa sembarang dilakukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak itu harus berdasarkan rekomendasi. Sebab adobsi juga harus dilihat kemana dan dengan siapa anak itu akan diasuh.
Tak hanya itu, Dudi juga menegaskan setiap lembaga yang melakukan pekerjaan tersebut harus memiliki izin operasional. "Setiap lembaga yang berkaitan dengan kegiatan sosial itu harus ada izin yayasan. Sementara ini tidak ada," kata Dudi.
Sekedar diketahui, yayasan Ayah Sejuta Anak yang beroperasi sejak awal 2022 ini berjalan cukup masif. Bahkan sebelum diungkap polisi, yayasan tersebut mendapatkan perhatian publik lantaran langkahnya yang dinilai membantu masyarakat.