Pedagang di NTB Ditipu Penebar Modus Proyek Sembako Kampanye Pilkada, Ratusan Juta Lenyap, Kasihan

ERA.id - Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek penyaluran sembako untuk kegiatan kampanye calon kepala daerah tahun 2020.

Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (28/9), mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan tindak lanjut laporan korban yang merupakan seorang pedagang sembako di Pasar Bertais.

"Dari tindak lanjut laporan dan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka," kata dia.

Tersangka dalam kasus ini berinisial RR dan EAM. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Namun, Kadek Adi menyampaikan bahwa pihaknya baru menahan RR, pria asal Ampenan, Kota Mataram. "Untuk EAM, belum. Dia sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian," ucap dia.

Kadek Adi menjelaskan peran RR dan EAM dalam kasus ini berbeda. Untuk RR, berperan sebagai pihak yang memberikan cek bertuliskan uang pembelian sembako untuk kampanye calon kepala daerah senilai Rp930 juta. "Selain memberikan cek bertulis Rp930 juta, RR ini juga yang melakukan serah terima barang dengan korban," ujarnya.

Sedangkan EAM, pria asal Ampenan, Kota Mataram berperan sebagai pelobi kepada korban. Karena tipu muslihat EAM, korban yakin dengan modus yang dijalankan EAM. "Jadi, waktu itu, EAM ini menjanjikan kerja sama proyek penyaluran sembako untuk kampanye," ucap dia.

Sebab yakin dengan modus pelaku, katanya, korban sepakat menjalankan proyek tersebut. Untuk kali pertama, korban menyerahkan sembako dalam bentuk 50 ton beras dan 30 ton gula. "Sembako ini diberikan ke pelaku RR, bersamaan dengan menyerahkan cek palsu Rp930 juta yang seolah-olah bisa dicairkan korban," ujarnya.

Berselang sepekan, korban pergi ke bank dengan tujuan pencairan uang. Namun, pihak bank mengatakan cek tersebut palsu. "Setelah mengetahui dirinya ditipu, korban langsung melapor ke kami," kata Kadek Adi.

Korban dalam kasus ini mengalami kerugian Rp130 juta sesuai dengan harga sembako yang diberikan kepada pelaku RR.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku RR mengakui modus penipuan tersebut. Sembako yang diberikan korban telah habis terjual.