Paulus Waterpauw Laporkan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy ke Bareskrim Terkait UU ITE
ERA.id - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta. Stefanus dilaporkan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw atas dugaan pencemaran nama baik.
"Bapak Stefanus Rening, mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," kata pengacara Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw, Heriyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/09/2022).
Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tertanggal 29 September 2022. Dari laporan yang dilayangkannya, sejumlah video dia berikan kepada penyidik sebagai barang bukti.
"(Lalu Stefanus mengatakan) penetapan (tersangka) Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Bapak Paulus Waterpauw. Padahal kita ketahui semua, KPK sendiri, Professor Mahfud MD Menkopolhukam, Wakil Ketua KPK dan PPATK sudah konferensi pers bahwa penyelidikan penyidikan dari penetapan tersangka Lukas Enembe itu sudah jauh hari dari 2017," sambungnya.
Heriyanto menyayangkan ucapan Stefanus ini. Seharusnya, kata dia, penasihat hukum Lukas Enembe ini berbicara dan bertarung saat di pengadilan, atau bukan koar-koar di media.
"Jadi seolah-olah apa yang dilakukan kuasa hukum ini membenturkan antara bapak Paulus Waterpauw dengan bapak Lukas Enembe," imbuhnya.
Stefanus dilaporkan atas dugaan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tahun 2016.
"Jadi pelaporan ini terkait pencemaran nama baik karena dilakukan melalui media elektronik ya," tutup dia.