Polisi Viral yang Tilang Travel dan Minta Rp600 Ribu Diberi Sanksi Mutasi dan Demosi
ERA.id - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Suntana mengaku akan menindak tegas anggotanya apabila terbukti melanggar dari aturan maupun menyakiti hati masyarakat.
Mantan Wakabaintelkam Polri itu meminta personelnya menjaga marwah Polri.
Oleh karena itu, personel Polda Jabar harus mengayomi masyarakat baik sedang bertugas maupun saat menjalani kehidupan bermasyarakat.
"Agar melakukan tugas sesuai prosedur dan tidak melakukan penyimpangan, pemerasan, dan menyakiti hati masyarakat. Apabila ada anggota yang terbukti segera diberikan sanksi," kata Suntana di Bandung, Kamis (29/9/2022).
Ia menerangkan, sanksi yang akan diberikan kepada anggota yang menyimpang pun terbilang berat.
Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berupa penahanan dan demosi dalam jabatan.
Dengan begitu, anggota Polda Jabar harus bersikap sopan dan humanis saat melakukan penindakan di jalan raya maupun di tol kepada masyarakat.
Tak hanya itu, apabila terdapat anggota yang menyimpang saat menjalankan tugas, maka perwira di atasnya bisa dikenakan sanksi administratif.
Didasari hal itu, ia meminta seluruh jajarannya untuk menjalankan pelayanan yang prima kepada masyarakat, baik di kantor maupun di lapangan.
"Berikan dan tingkatkan pelayanan prima kepada masyarakat sebagai wujud Polri yang Presisi," tuturnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebuah video berdurasi 27 yang mengebohkan jagat media sosial.
Video itu memperlihatkan oknum kepolisian marah-marah kepada pengendara mobil di Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) karena tak terima direkam oleh pengedara saat dirinya sedang menilang.
Video itu diunggah ke media sosial TikTok atas nama @hysyhss.
Saat kejadian, ada wanita yang merekam aksi marah-marah oknum polisi menggunakan gawainya. Aksi marah-marah ini duga karena oknum polisi tidak terima dirinya direkam dan menyebut bahwa tindakan sang wanita bisa dijerat UU ITE.
Usut punya usut, oknum polisi ini ternyata telah menerima uang dari pengendara. Sejumlah uang ini diberikan oleh pengendara yang melanggar lalu lintas dengan alasan titip sidang.
"Si pengendara mobil ini ditilang karena melanggar lalu lintas, saat ditilang pelanggar ini meminta damai. Sempat ditolong oleh petugas, kemudian si pelanggar ini berdalih uang itu untuk biaya titip sidang yang kemudian diterima oleh petugas," kata Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin, Kamis (29/9/2022).
Imanuddin menjelaskan, Propam Polres Bogor bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap Anggota Lalu Lintas Polsek Cijeruk berinisa EF itu.
Atas perbuatannya yang bersangkutan juga telah diberikan sanksi mutasi dan didemosikan.
"Kami sudah melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan. Saat ini yang sudah kami mutasi dan demosi. Kemudian yang bersangkutan juga dilakukan penegakan hukum disiplin dan kode etiknya dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor juga Propram Polda Jawa Barat," tutup dia.