Bripka RR Tak Akui Kesalahannya di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tegaskan Hanya 'Korban Keadaan'
ERA.id - Pengacara Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Erman Umar mengatakan kliennya tidak mengakui kesalahannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Erman menyebut, kliennya hanyalah "korban keadaan" dari kasus Brigadir J.
"Nggak, (Bripka RR) nggak pernah (cerita ke saya kalau dia mengaku salah). Kalau dia di BAP, dia keterpaksaan. Dia pergi itu karena nggak mungkin dia menolak perintah atasan," kata Erman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/09/2022).
"Iya itu intinya (Bripka RR merasa jadi korban keadaan)," sambungnya.
Erman menambahkan kliennya belum akan mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, sambungnya, Bripka RR bukanlah pelaku utama dari kasus ini.
Kliennya ini, kata Erman, hanya terseret ke kasus Brigadir J karena tidak bisa menolak perintah atasan, yakni Ferdy Sambo.
"Kenapa saya bilang tidak seperti itu? Dia sudah diminta (menembak Brigadir J) tapi kan dia menolak. Sekarang dia bisa dilihat melakukan ini karena (Ferdy Sambo) suruh (Bripka RR) panggil Richard (Bharada E), terus pergi, datang," jelasnya.
Erman menambahkan dirinya akan berusaha semaksimal mungkin memperjuangkan Bripka RR agar mendapat keadilan di pengadilan nanti. Pengacara ini pun membantah bila dia bagian dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo.
"Selama ini ada kesan seolah-olah saya tim pengacara RR ini adalah bagian yang diminta oleh Sambo. Padahal itu tidak ada. Karena apa, saya diminta oleh keluarganya kemudian disetujui oleh RR," katanya.