Kapolri Pastikan Sel Penjara Putri Candrawathi Sama dengan Tersangka Lainnya
ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan sel penjara atau ruangan untuk Putri Candrawa sama saja dengan tersangka lainnya yang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri Jakarta.
"Saya kira untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC, saya kira sama dengan yang lain yang ditentukan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di kantornya Jakarta, Jumat (30/09/2022).
Lebih lanjut, Sigit menuturkan, bahwa penahanan terhadap yang bersangkutan karena berkas perkara dianggap sudah lengkap dan untuk segera di serahkan kepada kejaksaan untuk disidang selanjutnya.
"Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan memudahkan proses penyerahan berkas perkara tahap dua," katanya.
Polri juga memastikan akan memberikan hak terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi merupakan seorang ibu. Dia memiliki anak yang umurnya dibawah 2 tahun.
"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan, tentunya tetap diberikan. Kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan,"
Untuk diketahui, Puutri Candrawathi merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Hutabarat atau Brigadir J.