Polisi Sebut 6 Tersangka Pembakaran Surat Suara Pilkades Terancam 5 Tahun Penjara
ERA.id - Penyidik Polres Manggarai Barat menyatakan enam tersangka perusakan tempat pemungutan suara dan pembakaran surat suara dalam Pilkades Wae Jare, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dihubungi dari Kupang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya pada hari Minggu (2/10) menangkap 12 orang atas dugaan pelaku utama dalam pembakaran surat suara tersebut.
"Kemarin siang kami langsung tetapkan sebagai tersangka setelah 12 orang itu diamankan di tempat yang berbeda-beda," kata AKBP Felli Hermanto.
Setelah ditangkap, tim penyidik langsung lakukan pemeriksaan. Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa enam orang dari 12 orang itu sebagai pelaku utama dalam pembakaran surat suara.
Kapolres mengatakan bahwa saat ini baru ada enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan TPS dan pembakaran surat suara.
Dalam hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka dengan inisial SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28), dan AJ (22) adalah pendukung salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pilkades tersebut.
"Masih dalam pengembangan apakah ada tersangka baru, kita lihat hasil pemeriksaan lagi oleh tim penyidik," katanya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan enam orang itu sebagai tersangka karena mereka mempunyai peran perusakan TPS dan pembakaran surat suara pada tanggal 29 September 2022.
Sebelumnya diberitakan aparat Polres Manggarai Barat dan Brimob Kompi 4 Labuan Bajo, NTT, menangkap 12 pelaku pembakar surat suara saat Pemilihan Kepala Desa Wae Jare pada tanggal 29 September 2022.
Selain melakukan pembakaran surat suara, kata dia, ada dugaan mereka melakukan perusakan tempat pemungutan suara (TPS) yang meresahkan banyak pihak. (Ant)