Jalani Sidang Perdana, Jaksa Cecar 4 Terdakwa Penyelendup 1 Ton Sabu di Pangandaran Jabar
ERA.id - Terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 1 ton di Kabupaten Pangadaran kini menjalani sidang perdananya. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (4/10/2022).
Keempat terdakwa Mahmud Barahui WNA asal Afghanistan, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah pun dihadirkan langsung.
Melalui persidangan, terungkap penyelundupan sabu dikendalikan seorang pria WNA bernama Rais. Namun, keberadaan Rais hingga saat ini belum diketahui.
Lantas, Majelis Hakim menanyakan asal usul dan pendistribusian sabu itu kepada terdakwa Hendra.
"Mahmud (distributor), dari Rais (asal sabu), saya engga kenal," ujar Hendra kepada Majelis Hakim.
Meski mengetahui siapa yang mengendalikan sabu, Hendra mengaku hanya mengenal Rais melalui sambungan telepon.
Dari sambungan telepon itu, Hendra diperintahkan untuk menyimpan sabu ke delam sebuah gudang yang disewa Rais. Kemudian, Rais meminta Hendra pergi setelah sabu berhasil disimpan di gudang.
"Di gudang, dikunci, kamu pergi yang jauh, rais suruh saya, kamu pergi yang jauh," lanjut Hendra.
Meski begitu, Hendra sadar bahwa sabu merupakan barang yang dilarang diperjualbelikan di Indonesia.
"Iya yang mulia, saya butuh uang, iya sadar, iya yang mulia (sudah tahu)," ucapnya.
Senada dengan Hendra, Mahmud Barahui mengaku sabu itu berasal dari Rais.
"Atas permintaan siapa sabu didistibusikan? Pernah bertemu dengan Rais?," tanya Majelis Hakim.
"Rais, tidak (belum penah)," kata Barahui melalui penerjemah bahasanya.
Barahui mengatakan kepada Majelis Hakum bahwa dirinya membawa sabu melalui jalur laut Pakistan. Barahui pun mengaku ia tidak memiliki surat-surat izin memasuki wilayah Indonesia.
"Dari (lewat laut) Pakistan, enggak punya (surat), lewat laut," kata dia.
Dalam perkara ini, Mahmud dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para terdakwa sendiri dapat diancam hukuman hingga pidana mati.