Pemerintah Akan Bentuk Lembaga Peradilan yang Tersistem

ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan membentuk sebuah lembaga baru untuk memperbaiki dunia peradilan Indonesia.

Hal ini perlu dilakukan terkait dengan adanya Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati terjerat kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Kemudian ada juga langkah panjang untuk membuat semacam rumah lembaga peradilan yang menyangkut Mahkamah Agung, menyangkut kepolisian, menyangkut Kejaksaan," kata Mahfud MD saat konferensi pers di kantornya, Selasa (4/9/2022). 

"Sesudah itu nanti akan diusahakan membuat rumah besar. Konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem, terintegrasi dalam satu sistem yang itu nanti disusun. Sehingga proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan serta batas pengurusan di dunia peradilan di setiap lembaga ini, nanti akan diatur," tambahnya.

Mahfud menjelaskan lembaga yang akan dibentuk ini nantinya akan mengatur instansi terkait ketika menangani suatu perkara. 

"Misalnya 'woy ini ada perkara ini, polisi wajib begini, begini, begini'. Sesudah masuk Kejaksaan wajib begini, begini, begini, pengawasan di tiap proses begini, begini, begini, lalu di Mahkamah Agung, seperti ini dan sebagainya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan pembangunan lembaga baru ini usai rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP disahkan.

"Pada akhir tahun ini insya Allah nanti, rancangan kitab Undang-Undang hukum pidana, itu akan diundangkan. Setelah itu KUHAP. KUHAP itu menjadi keniscayaan mana kala kita punya undang-undang hukum pidana yang baru nanti diundangkan," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menambahkan, konsep lembaga peradilan yang akan dibentuk ini diperkirakan selesai sebelum Pemilu 2024 nanti.

"Sehingga nanti konsepnya bisa selesai sebelum Pemilu tahun 2024 misalnya, kemudian langkah-langkah jangka pendeknya juga masih akan dirumuskan," tutup Mahfud.