Polisi Ungkap Hasil Visum Terbaru Lesti Kejora, Ditemukan 4 Bagian Tubuh yang Luka dan Memar Bengkak
ERA.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membeberkan hasil visum pedangdut Lesti Kejora pasca mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya, Rizky Billar.
Akibatnya, sang pedangdut sempat dirawat di RS Bunda, Menteng, Jakarta usai mengalami KDRT. Kini, Zulpan mengungkapkan hasil visum terbaru dari Lesti Kejora.
Zulpan mengungkapkan bahwa hasil visum ditemukan 4 bagian tubuh yang mengalami luka, memar dan bengkak. Pertama, telapak tangan belakang kanan terdapat memar dan bengkak.
"Hasil visum terkait dugaan kejadian ini dimiliki oleh penyidik. Dimana visum ini saya sampaikan," ungkap Zulpan, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.
"Diantaranya menerangkan bahwa satu ditemukan memar ditelapak tangan belakang kanan disertai dengan bengkak," lanjutnya.
Selanjutnya, kedua ditemukan lengan bawah terdapat luka memar, bengkak, serta rasa nyeri. Ketiga, siku belakang tangan kiri ditemukan luka memar, bengkak, dan rasa nyeri.
"Kedua, terdapat luka memar di lengan bawah kanan disertai dengan bengkak luka dan nyeri. Terdapat luka memar di siku belakang tangan kiri disertai dengan bengkak dan nyeri," terang Zulpan.
Keempat, Zulpan mengatakan bahwa leher bagian depan Lesti Kejora terdapat luka memar, bengkak, nyeri, hingga gangguan fungi.
"Keempat ditemukan luka memar di leher bagian depan disertai bengkak lebam, nyeri dan terdapat juga gangguan fungsi," papar Zulpan.
Sehingga, Lesti Kejora harus dilarikan di rumah sakit pasca mengalami KDRT dari sang suami. Ia membenarkan terkait Lesti Kejora memakai gips atau pasang alat di leher ketika dirawat di rumah sakit.
"Ketika bersangkutan berobat ke Rumah Sakit Bunda, korban menggunakan gips yang di leher akibat luka memar di leher bagian depan yang disertai dengan lebam dan nyeri serta terdapat gangguan fungsi," jelas Zulpan.
Diketahui, Lesti Kejora membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam hari. Rizky Billar dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.