Anggota TNI di Bali Kini Berdamai dengan Satpam dan Karyawan Shopee yang Sudah Dipukulinya

ERA.id - Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Kodim 1611/Badung terlihat memukul karyawan dan satpam gudang Shopee di Gianyar, Bali.

Hal itu sudah dibenarkan Detasemen Polisi Militer(Denpom) Kodam IX/Udayana. Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto, pelakunya adalah tentara berinisial NS berpangkat sersan kepala (Serka).

"Ini kan ada tindak pidana pemukulan. Dari internal sendiri ini harus diproses hukum. Kemarin sudah diinterogasi di Kodim 1611/Badung karena yang bersangkutan anggota Kodim 1611/Badung. Tadi pagi sudah dibawa ke Denpom untuk proses lanjutan," kata Kolonel Kav Antonius Totok Yuniarto.

Kapendam IX/Udayana Totok Yuniarto menyatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti seperti apa jalannya proses penyelidikan dan sanksi yang diberikan terhadap Serka NS karena itu kewenangan dari Denpom Kodam IX/Udayana.

"Hasilnya masih sama dalam proses pemeriksaan, cuma hukumannya saya tidak tahu pasalnya apa," kata dia.

Kolonel Totok Yuniarto pun menjelaskan, awalnya Serka NS mendtangi salah satu gudang Shopee di Gianyar. Di sana, salah paham antara pelaku dan korban dimulai.

"Awalnya Serka NS belanja barang di aplikasi Shopee. Setelah dibeli, ternyata barang yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang dipesan. Karena dia tidak tahu mendisordernya, ia pun mendatangi gudang yang ada di Gianyar itu untuk mencari solusi," kata dia.

Sampai di lokasi kejadian, lanjut Totok, Serka NS mendapat penjelasan dari satpam bahwa di sana bukan tempat pengaduan, melainkan gudang ekspedisi. Omongan ini memicu kesalahpahaman yang berujung pada pemukulan.

Setelah kejadian itu, kata Totok Yuniarto, korban melapor ke Polres Gianyar. Kejadian tersebut diketahui oleh Komandan Unit Intel Kodim 1611/Badung dan seterusnya dilaporkan kepada Dandim 1611/Badung.

"Dandim memerintahkan untuk memediasi. Hasil mediasi tersebut pertama, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. Kedua, si korban mencabut laporan dan ketiga, si pelaku sanggup mengobati atau merawat si korban," kata dia.

Meskipun permasalahan antara korban dan Serka NS telah berakhir damai berkat mediasi oleh Dandim 1611/Badung, tetapi secara hukum institusi Serka NS masih menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam IX/ Udayana.