Pemerintah Siapkan Kriteria Pembeli BBM Subsidi, Orang Mampu Tak Masuk

ERA.id - Pemerintah terus menggodok aturan mengenai pengaturan BBM tepat sasaran melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun memastikan akan menjalankan penggunaan subsidi tepat sasaran, melalui pengaturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite dan Solar Subsidi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan ingin susbidi tepat sasaran. Sehingga, dia membantah melakukan pembatasan isi Pertalite dan Solar subsidi.

"Jadi yang berhak itu lah yang seharusnya menerima. Jadi yang berhak tentunya kriteria bisa ditetapkan dan memang kalau kriteria itu logis diterima di masyarakat," kata Tutuka Ariadji dalam program televisis Energy Corner.

Tutuka menuturkan Kementerian ESDM sendiri sudah memiliki konsep agar BBM bersubsidi tepat sasaran, misalnya siapa yang berhak membeli BBM bersubsidi.

"Ada beberapa kriteria yang bisa dipakai di sana, jadi itu yang paling penting. Masyarakat juga perlu sadar, yang mampu jangan ngambil haknya orang lain," tegas Tutuka.

Lebih lanjut, Tutuka berkata Kementerian ESDM sudah berkomunikasi dengan kementerian lain terkait revisi Perpres 191 tahun 2014. Saat ini sedang tahap kajian. "Jadi kami belum tahu kapan akan selesainya," ujarnya.