Polisi Gagalkan Tawuran Remaja Bercelurit Panjang di Karang Tengah Tangerang, 6 Ditangkap
ERA.id - Polsek Ciledug menggagalkan sekelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran, Minggu (9/10/2022) dini hari. Aksi yang dilengkapi senjata tajam celurit itu digagalkan di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Awalnya, petugas melakukan patroli 3C. Lalu mendapatkan informasi adanya sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan diduga akan melakukan aksi tawuran," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (10/10/2022).
Zain menjelaskan, kemudian petugas menyisir lokasi berkumpul remaja yang sedang bersiap untuk tawuran. Usai dicegah, petugas pun mengamankan enam remaja bersama beberapa barang bukti.
"Mereka terlebih dahulu janjian (untuk tawuran) melalui media sosial," katanya.
Keenam remaja yang diamankan dari lokasi masih berusia di bawah 18 tahun. Adapun setelah diintrogasi petugas, keenam remaja ini mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui grup WhatsApp.
"Keenam pelaku dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit berukuran panjang dan handphone berisi percakapan janjian tawuran," jelas Kapolres.
Akibat ulahnya, para remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 Darurat No 12 Tahun 1951 dipidana penjaranya paling lama 10 tahun.