Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, KY: Safe House Hakim Belum Dibutuhkan

ERA.id - KY sudah mendatangi dan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Keterangan yang diperoleh adalah bahwa lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting di Jakarta, Senin (10/10/2022). 

Tentu saja, ia menghormati keputusan ini karena penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Meskipun begitu, kata dia, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim.

"Sembari itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan," katanya. 

Berdasarkan hal itu, lanjut dia, apabila diperlukan akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.

Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice kasus Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan terbuka untuk umum.

"Sidangnya akan terbuka untuk umum," kata Saut Maruli kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel. 

Ia pun mempersilahkan awak media untuk meliput sidang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan tersangka obstruction of justice lainnya.

"Boleh diliput, (tapi) karena ruang sidang kita tidak besar, di selasar akan kami sediakan monitor agar masyarakat dan rekan-rekan media bisa meliputnya," ujarnya.