Polri Periksa 22 Saksi soal Penggunaan Jet Pribadi Brigjen Hendra, 8 di Antaranya Polisi
ERA.id - Dittipikor Bareskrim Polri mengusut dugaan tindakan pidana korupsi dalam kasus penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan untuk menemui keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Jambi.
Sebanyak 22 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus itu. "Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri dari 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Ramadhan menjelaskan pesawat jet pribadi Hendra berjenis T7/JAB, untuk digunakan pulang-pergi dari Jakarta-Jambi pada 11 Juli 2022.
"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," tambah Ramadhan.
Dari kasus ini, penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menyangkakan Brigjen Hendra, bakal dipersangkakan, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa Brigjen Hendra Kurniawan terkait penggunaan jet pribadi. Dirtipikor Bareskrim Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan Hendra diperiksa Jumat (7/10/2022) kemarin di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.